Crypto

Syarat Indonesia Bisa Jadi Pusat Aset Kripto Dunia

Syarat Indonesia Bisa Jadi Pusat Aset Kripto Dunia

Syarat Indonesia Bisa Jadi Pusat Aset Kripto Dunia

Dalam pidatonya sebagai keynote speaker pada acara Think-20 (T20) Indonesia Summit 2020 yang digelar di Bali pada 4-6 September 2022 lalu. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan pernyataannya terkait dengan industri kripto di Indonesia. Dalam hal ini, Bamsoet berbicara mengenai potensi Indonesia sebagai pusat aset kripto dunia. Ia meyakini bahwa Indonesia bisa menjadi hub kripto dunia, khususnya di wilayah Asia Tenggara.

“Saya meyakini Indonesia bisa menjadi hub kripto dunia, khususnya di wilayah Asia Tenggara. Untuk itu perlu dipersiapkan pengaturan dan pengawasan aset kripto termasuk tradingnya”, katanya saat itu.

Yang ia maksud dengan persiapan pengaturan dan pengawasan aset kripto ini misalnya dengan menghadirkan Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi. Namun tentunya, untuk mewujudkan hal ini, membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti

“Langkah ini membutuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan. Khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komperehensif dan implementatif”, tambahnya.

Bamsoet memang memperlihatkan dukungannya pada industri kripto di Indonesia. Diketahui bahwa ia pernah menghadiri acara peresmian Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia atau ICCA pada awal tahun 2022 ini.

Syarat Indonesia Untuk Jadi Pusat Aset Kripto Dunia

Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) menilai Indonesia berpotensi menjadi pusat aset kripto dunia. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua ICCA, Rob Rafael Kardinal. Rob mengatakan bahwa ada syarat untuk Indonesia menjadi hub kripto dunia khususnya di Asia Tenggara. Yakkni, ndonesia perlu menghadirkan digital future exchange sebagai infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto.

“ICCA sangat mendorong adanya kliring dan kustodian terpusat untuk mendukung kenyamanan bagi para pelaku investasi aset kripto dan pelaku industri aset kripto di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, dalam acara dialog dengan Kementerian Perdagangan, ICCA telah menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen serta kegiatan edukasi terkait aset kripto kepada masyarakat. Pasar aset kripto di Indonesia tercatat sebagai pasar kripto terbesar di Asia, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp 859 triliun.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Bappebti dan Fungsinya

Rob melanjutkan, nilai transaksi kripto jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya berada di kisaran Rp 363,3 triliun. Hal ini mencerminkan potensi pasar kripto di Indonesia dan tingginya minat pelaku pasar.

“ICCA akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan instansi pemerintahan dan pelaku industri untuk mendukung perlindungan konsumen dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia,” tutupnya.

Pertumbuhan Kripto di Indonesia Masuk Top 20 Dunia

Diberitakan sebelumnya, hingga 10 tahun ke depan, diyakini bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh sumbur. Sekadar informasi saja, Chainalysis baru saja merilis riset terbaru terkait indeks yang mengukur pertumbuhan aset secara global di tahun 2022.

Dari hasil tersebut, Indonesia berada di urutan ke-20 dan termasuk dalam kategori negara berkembang berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki pertumbuhan adopsi kripto yang tinggi. Meskipun, Indonesia kalah dengan Vietnam yang menduduki nomor satu.

Baca Juga: Regulasi Kripto Indonesia Lebih Baik Dari Negara Lain

Teguh Kurniawan Harmanda selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) turut berkomentar terkait hasil riset tersebut. Menurutnya, masuknya Indonesia dalam daftar Indeks Adopsi Kripto Global 2022 versi Chainalysis cukup membanggakan. Pasalnya dalam laporan yang sama tahun lalu, Indonesia belum masuk ke posisi 20 negara teratas.

“Laporan ini cukup membuktikan bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia itu masih terus berjalan dalam hal baik, meski market sedang lesu. Adopsi kripto yang tinggi ini didorong oleh penetrasi teknologi lebih luas dan edukasi investasi yang terus dilakukan, bersamaan regulasi yang aman melindungi konsumen”, katanya.

William Adhiwangsa
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Bappebti akan Beri Rating Exchanger Kripto

  2. Pingback: PT Cipta Aset Digital Hentikan Sementara Operasi Mining

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top