Hingga 10 tahun ke depan, diyakini bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia akan terus tumbuh sumbur. Dan tentunya, edukasi dan literasi masyarakat terkait seluk beluk aset kripto dan sektor terkait seperti Blockchain masih menjadi hal utama yang perlu ditingkatkan.
Sekadar informasi saja, Chainalysis baru saja merilis riset terbaru terkait indeks yang mengukur pertumbuhan aset secara global di tahun 2022. Dari hasil tersebut, Indonesia berada di urutan ke-20 dan termasuk dalam kategori negara berkembang berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki pertumbuhan adopsi kripto yang tinggi. Meskipun, Indonesia kalah dengan Vietnam yang menduduki nomor satu.
Teguh Kurniawan Harmanda selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) turut berkomentar terkait hasil riset tersebut. Menurutnya, masuknya Indonesia dalam daftar Indeks Adopsi Kripto Global 2022 versi Chainalysis cukup membanggakan. Pasalnya dalam laporan yang sama tahun lalu, Indonesia belum masuk ke posisi 20 negara teratas.
Baca Juga: Rupiah Digital Segera Terbit, Begini Cara Distribusinya
“Laporan ini cukup membuktikan bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia itu masih terus berjalan dalam hal baik, meski market sedang lesu. Adopsi kripto yang tinggi ini didorong oleh penetrasi teknologi lebih luas dan edukasi investasi yang terus dilakukan, bersamaan regulasi yang aman melindungi konsumen”, katanya.
Ketua MPR Yakin Indonesia Bisa Jadi Pusat Kripto Dunia
Dalam pidatonya sebagai keynote speaker pada acara Think-20 (T20) Indonesia Summit 2020 yang digelar di Bali pada 4-6 September 2022 lalu. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan pernyataannya terkait dengan industri kripto di Indonesia. Dalam hal ini, Bamsoet berbicara mengenai potensi Indonesia sebagai pusat aset kripto dunia. Ia meyakini bahwa Indonesia bisa menjadi hub kripto dunia, khususnya di wilayah Asia Tenggara.
“Saya meyakini Indonesia bisa menjadi hub kripto dunia, khususnya di wilayah Asia Tenggara. Untuk itu perlu dipersiapkan pengaturan dan pengawasan aset kripto termasuk tradingnya”, katanya saat itu.
Yang ia maksud dengan persiapan pengaturan dan pengawasan aset kripto ini misalnya dengan menghadirkan Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi. Namun tentunya, untuk mewujudkan hal ini, membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Daftar Terbaru 383 Aset Kripto Resmi yang Diakui Bappebti
“Langkah ini membutuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan. Khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komperehensif dan implementatif”, tambahnya.
Bamsoet memang memperlihatkan dukungannya pada industri kripto di Indonesia. Diketahui bahwa ia pernah menghadiri acara peresmian Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia atau ICCA pada awal tahun 2022 ini.
Regulasi Aset Kripto Indonesia Lebih Baik Dari Negara Lain
Investasi aset kripto di Indonesia dinilai tumbuh dengan semakin positif. Hal ini karena selain dari market yang besar, juga karena dukungan dari pemerintah melalui serangkaian aturan untuk menjaga ekosistem kripto. Untuk diketahui, regulasi kripto yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dinilai lebih baik dari sejumlah negara lainnya.
Pernyataan tersebut datang dari Jeth Soetoyo yang merupakan founder sekaligus CEO PT Pintu Kemana Saja (Pintu). Jeth mengatakan, bahwa Indonesia dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia menjadi sangat menarik untuk perkembangan kripto. Sehingga dengan adanya regulasi yang tepat menjadi hal sangat penting.
Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Ada Lebih dari 20.000 Jenis Aset Kripto di Dunia
Dari data yang dikeluarkan oleh Finder Crypto Adoption bulan Agustus 2022, terlihat adanya kenaikan yang signifikan terkait potensi aset kripto di Indonesia. Dari data tersebut, dilaporkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase tingkat kepemilikan di Indonesia mencapai 16 persen atau lebih tinggi dari rata-rata global 15 persen.
“Jika berbicara tentang regulasi, Indonesia terdepan dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti adanya larangan aktivitas kripto di Tiongkok. Hingga penerapan pajak yang tinggi di India,” ujar Jeth.
- Cara Membaca Pola Impulsif dan Korektif dalam Pola Elliott Wave Forex - Desember 4, 2024
- Inilah 5 Cara Mendapatkan Rebate Forex Secara Maksimal! - Desember 3, 2024
- Bagaimana Nilai Spread Forex Mempengaruhi Profit Anda? - November 22, 2024
Pingback: Rupiah Digital dan Kontrol dari Bank Indonesia
Pingback: Bencana Krisis Aset Kripto Menjadi Kenyataan?
Pingback: Tren FOMO Dan Tingginya Jumlah Investor Kripto di Indonesia
Pingback: Menanti Bursa Kripto Siap Rilis di Bulan Juni