Trading

Polisi Bekukan 83 Rekening Tersangka Robot Trading Net89

Polisi Bekukan 83 Rekening Tersangka Robot Trading Net89

Polisi Bekukan 83 Rekening Tersangka Robot Trading Net89

Kabar terbaru terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89 disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam hal ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir rekening dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan ada 83 rekening yang diblokir. Namun pihaknya belum menyampaikan nilai dari rekening tersebut. Hal ini disebabkan kepolisian belum menyita uang tersebut

“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka. Nanti ya karena belum kita sita. Kita pasti akan konpers melalui humas”, kata Chandra.

Polisi juga menjelaskan terkait 8 orang tersangka tersebut, yakni AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Bareskrim Polri juga sebelumnya memberi sinyal jumlah tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 akan bertambah. Polisi sudah menyebut jika pihaknya telah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten. Namun polisi mengatakan jika tersangka Reza Paten belum ditahan. Alasannya, polisi menunggu penahanan tersangka lainnya.

Baca Juga: Inilah 3 Ciri Robot Trading Kategori Penipuan!

Tersangka Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Salah satu tersangka adalah Reza Shahrani alias Reza Paten.

Terkait dengan Reza Paten, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan sejumlah pasal. Yaitu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Reza juga dijerat dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih. Rekening yang berjumlah triliunan itu berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda. Dalam perkara ini Reza Paten terseret sebagai pemilik dari robot trading Net89.

Baca Juga: Inilah 3 Kasus Robot Trading Fenomenal yang Terjadi di Indonesia

Korban Robot Trading Net89 Ajukan Restitusi ke LPSK

Sebanyak 230 korban robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada hari Senin (7/11/2022). Mereka datang untuk meminta perlindungan hukum serta fasilitas untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) oleh LPSK.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp 28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89″, kata Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin.

Zainul menjelaskan, kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan gukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucapnya.

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan para korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu sebagaimana kasus perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting dilakukan. Pasalnya, dorongan dari LPSK diharapkan dapat membuat lembaga institusi penegak hukum dapat melancarkan proses pergantian ganti rugi terhadap seluruh korban. Pihaknya juga Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima. Adapun pihaknya juga akan melakukan perlengkapan berkas sesuai yang diminta LPSK dalam waktu 14 hari ke depan.

Baca Juga: Ramai Kasus Robot Trading, Ini Pesan dari Satgas Waspada Investasi

William Adhiwangsa
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top