Belum usai berita mengenai broker forex Sunton Capital yang diduga melakukan penipuan alias scam kepada para nasabahnya. Tak berselang lama, kembali muncul mengenai berita member robot trading kripto Mark AI melaporkan bos PT Teknologi Investasi Indonesia atas tuduhan penipuan.
Terkait dengan Sunton Capital, diduga broker yang berasal dari Inggris itu menggunakan modus mengiming-imingi para calon investor dengan janji profit yang cukup besar, yakni berkisar antara 5% hingga 20%. Sedangkan robot trading kripto Mark AI menggunakan modus yang sama, namun salah satu korban dari investasi ini mengaku bahwa setiap bulan profit yang ditawarkan bisa mencapai 30%.
Dari dua kasus investasi bermasalah yang terjadi belakangan ini, dapat ditarik kesimpulan bawah keduanya sama-sama menjanjikan profit yang tinggi. Sekaligus pada prakteknya, investasi ini dijalankan dengan program robot trading. Seperti yang diketahui, tawaran penggunaan robot trading saat berinvestasi makin berseliweran secara daring. Kemudahan dan potensi keuntungan yang didapat dari menggunakan robot trading memang menggiurkan.
Kembali ke kasus broker Sunton Capital dan robot trading Mark AI, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau bagi para pengguna robot trading untuk melakukan transaksi untuk memahami terlebih dahulu mekanisme perdagangan, termasuk memahami risiko yang bisa ditimbulkan oleh transaksi ini.
Tongam L. Tobing selaku Ketua SWI menjelaskan, bahwa dalam melakukan perdagangan tetap ada risiko untuk untung dan rugi, sehingga tidak ada kepastian bahwa pelaku perdagangan selalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.
Mengutip CNBC Indonesia pada hari Jumat (22/210/2021) kemarin, Tongam mengatakan, “Robot trading hanya merupakan alat untuk melakukan perdagangan, sehingga bisa untung dan juga bisa rugi. Tidak akan ada keuntungan yang fix dalam trading. Masyarakat yang ingin menggunakan robot trading hendaknya adalah orang yang sudah memahami mekanisme trading, sehingga mengetahui risikonya”.
Tongam menegaskan, dalam seluruh kegiatan investasi, tidak terkecuali robot trading, seluruh keputusan jual-beli harus berasal dari investor.
“Bukan pihak lain”, tegasnya.
Tongam juga menambahkan, “Jangan sekali-sekali melakukan investasi perdagangan berjangka komoditi ke pihak lain yang bukan perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang berizin dari Bappebti“.
Semetara itu, sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa telah memblokir sebanyak 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Jika dirunut, maka sejak bulan Januari hingga Agustus tahun ini, Bappebti secara total telah memblokir sebanyak 954 domain.
Pada keterangan resminya hari Sabtu (18/9/2021), Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, “Pemblokiran pada Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat”.
Wisnu menjelaskan dari hasil pemblokiran ditemukan bahwa banyak situs yang membuat penawaran, iklan, serta promosi tanpa izin. Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.
Situs ini mayoritas merupakan hasil duplikasi dari pialang berjangka yang telah memiliki izin dari Bappebti, situs broker dari pialang berjangka di luar negeri, termasuk penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
- Pump Forex: Definisi, Cara Identifikasi, dan Risiko - Oktober 1, 2024
- Memahami Teori Purchasing Power Parity Forex dalam Menganalisis Pergerakan Mata Uang - September 25, 2024
- Apa Analisis Trading Forex yang Cocok untuk Trader Pemula? - September 23, 2024