Finansial

Setelah Vtube dan TikTok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak memiliki izin. Aplikasi ini diduga menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi. Pengunaannya juga dengan mengajak teman.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa aplikasi Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.

Mengutip dari Antara hari Rabu (24/2/2021), Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, “Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)”.

“Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan (Snack Video) ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property“, tambahnya.

Dia menuturkan, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.

Sebelumnya, OJK Sultra juga telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni VTube dan Tiktok Cash.

Setelah Vtube dan TikTok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal

Setelah Vtube dan TikTok Cash, Kini Snack Video Juga Dinyatakan Ilegal

Sementara itu, Vtube maupun Tiktok Cash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Terkait hilangnya aplikasi Vtube di Playstore, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pun menegaskan bahwa Vtube masih masuk dalam daftar ilegal hingga saat ini, alias tidak resmi.

Tongam juga menyampaikan, “Kami meminta semua (terkait VTube) diblokir oleh Kemenkominfo”.

Walaupun telah diblokir dan dihapus di Playstore, sejumlah link penyedia aplikasi android disebutkan masih bisa untuk mengunduh VTube. Seperti ApkPure, Apkplz, 9apps, dan Rajaapk.

Pihak Satgas Waspada Investasi mengaku akan melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan juga akan memblokirnya.

Seperti yang diketahui, terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi. Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube. Poin yang diperoleh dari menonton iklan itu disebut dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Sedangkan, Tiktok Cash dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Benny SR
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: VTube Dikabarkan Sudah Legal, Bagaimana Faktanya?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top