Finansial

Pajaki Netflix Cs yang Sulut Murka Trump, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati -Menteri Keuangan- menjelaskan tentang penarikan pajak dari perusahaan internet luar negeri seperti Netflix dan turunannya. Mantan direktur pelaksana bank dunia itu mengungkapkan bahwa aturan yang digunakan untuk penarikan perusahaan digital luar negeri ini adalah PMK No.48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi subjek pajak luar negeri.

Dalam konferensi pers digital hari Selasa (16/6/2020) ini, ia mengatakan, “Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini kita enggak bisa minta dan pungut PPN karena dia domisilinya di luar negeri, dan keberadaannya tidak di yuridiksi Indonesia padahal dinikmati orang Indonesia ada nilai value”.

Dalam penjelasan tambahannya, Sri Mulyani menuturkan adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 tahun 2020, PMK dan peraturan Dirjen Pajak memampukan subjek pajak ini mengumpulkan PPN dan menyampaikannya ke pemerintah Indonesia.

Pajaki Netflix Cs yang Sulut Murka Trump, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Pajaki Netflix Cs yang Sulut Murka Trump, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merasa murka karena aplikasi digital yang berasal dari negaranya dipajaki oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Pemerintahan Trump bahkan akan meluncurkan sebuah proses investigasi kepada beberapa negara yang akan mengenakan pajak pada layanan aplikasi digital seperti Netflix, Facebook, dan Google.

Robert Lightizer -Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR)- mengatakan, bahwa investigasi ini dilakukan karena Presiden Trump merasa khawatir para mitra dagangnya mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk menargetkan perusahaan teknologi asal AS secara tidak adil. Investigasi tentang penerapan pajak perusahaan aplikasi digital kali ini diterapkan oleh negeri Paman Sam itu kepada 9 negara. Yaitu Australia, Inggris, India, Republik Ceko, Brasil, Italia, Spanyol, Turki, dan Indonesia.

Untuk diketahui, aturan PPN 10 persen ini berlaku mulai 1 Juli 2020. Sebelumnya pelanggan perusahaan internet luar negeri tidak membayar PPN padahal pemain dalam negeri sudah menyetor PPN. Selama ini Netflix dan beberapa perusahaan aplikasi digital belum membayar pajak penghasilan dengan dalih bukan badan usaha tetap (BUT). Transaksi masih dilakukan di luar negeri. Pelanggan diwajibkan untuk mentransfer biaya berlangganan pada rekening perusahaan di luar negeri.

Pencarian sesuai topik:

  • trading card adalah
Lita Alisyahbana
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
To Top